Jadi Korban Investasi Bodong, DJ Una Laporkan Robot Trading DNA Pro, Alami Kerugian hingga Ratusan Juta

- 15 April 2022, 19:57 WIB
Polisi menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam robot trading DNA Pro akan diperiksa./PMJ News/
Polisi menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam robot trading DNA Pro akan diperiksa./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG – Kasus penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro masih terus berlanjut di kepolisian.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima laporan dari salah satu korban robot trading DNA Pro.

Sosok yang melaporkan robot trading DNA Pro ini kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim adalah DJ Una.

Baca Juga: Wow, Real Crazy Rich! Segini Total Gaji dan Kekayaan Kylian Mbappe The Next Superstar Sepak Bola Dunia

Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, laporan dan barang bukti penipuan Robot Trading DNA Pro tersebut tengah didalami penyidik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Jumat, 15 April 2022.

“(Laporan DJ Una) jadi barang bukti penyidik untuk didalami,” ujarnya.

Baca Juga: Maroko Dihuni Pemain Imigran, Singa Atlas Ini Siap Beri Kejutan di Piala Dunia 2022 Qatar

DJ Una tak sendirian, seseorang bernama Hoki Irjana juga melayangkan lapora pada Rabu, 13 April 2022.

Kerugian yang dialami DJ Una ini pun tak bisa dibilang sedikit, mencapai angka sebesar Rp700 juta.

Uang sebesar Rp700 juta tersebut berasal dari kumpulan uang pribadi, keluarga, dan juga teman-temannya.

Baca Juga: Simak! Para Tersangka Pengeroyok Ade Armando Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Gatot belum mengatakan terkait kapan waktu DJ Una untuk dimintai keterangan terkait laporannya soal penipuan DNA Pro.

Pasalnya, penyidik kini sedang fokus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa publik figure yang terlibat mempromosikan robot trading tersebut.

Sebagaimana diketahui, telah ada dua belas orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Kekuatan Kroasia di Grup F Piala Dunia 2022 Qatar, Mampukah Luka Modric Mengulang Kejayaan Piala Dunia 2018?

Kedua belas tersangka tersebut di antaranya berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Di samping itu, salah satu publik figur yang telah diperiksa karena mempromosikan DNA Pro adalah Ivan Gunawan.

Ivan Gunawan disebut menjadi brand ambassador robot trading ini dengan kontrak senilai Rp1.090.000.000.

Baca Juga: Persib Akan Rekrut Pemain Ini? Langsung Disambut Bobotoh: Welcome to Bandung

Akan tetapi, Igun hanya mengembalikan uang sebesar Rp920 juta karena terpotong pajak saat mendaftar jadi member robot trading DNA Pro.

Tak hanya Igun, kabarnya masih ada publik figur lainnya yang juga akan diperiksa karena telah mempromosikan DNA Pro.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah