JURNAL SOREANG- Menurut pihak Menteri Ketenagakerjaan ( Kemnaker) yakni Ida Fuaziyah berikan pengumuman terkait Bantuan Subsidi Upah ( BSU)
Nantinya karyawan yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta yang nantinya akan cair April 2022.
Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tersebut hanya dikhususkan para tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Berikut Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia ( WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS hingga Juni 2021
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta
Baca Juga: Pernah Melatih Lionel Messi, Pep Guardiola Pertimbangkan Dampak Argentina di Piala Dunia 2022
4. Pekerja atau buruh penerima upah
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang sudah ditetapkan pemerintah
6. Paling diutamakan yaitu yang bekerja bidang sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property, real estate, perdagangan dan jasa
Baca Juga: Tampil di Piala Dunia, Jajaran Pesepakbola ini Setia di Satu Klub, No 4 Sampai Tiga Turunan
Berikut link cara cek penerima BSU
1. Masuk ke link
2. Daftar akun baru terlebih dahulu, apabila sebelumnya belum mendaftar
3. Login dengan akun terdaftar
4. Lengkapi profil data diri Anda secara lengkap yah
5. Langsung cek status, apakah data Anda memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022, nantinya akan terlihat nama Anda
Selamat mencoba semoga, nama Anda termasuk yah***