“Ada aliran dana dari tersangka IK dan membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka IK,” ujarnya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Ketiganya disangkakan berdasarkan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP. Kemudian, ketiga tersangka baru akan diperiksa pada Kamis, 14 April 2022.
Dalam unggahan cerita kedua, Vanessa Khong mengaku tak habis pikir dengan jebakan kriminal ini.
"Bagus sekali, saya baru 20 tahun, saya tidak tahu apa-apa," katanya.
"Mau kaget, tapi gimana ini negara Konoha," kata Vanessa Khong termasuk emoji tertawa.
Selain itu, Vanessa Khong membantah menyembunyikan uang Indra Kenz, yang sebelumnya ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka.
“Sebenarnya saya malas membicarakan kasus ini, tapi semakin lama semakin parah. Yup, saya, papa saya dan saudara perempuannya dijadikan tersangka karena menerima aliran dana darinya, saya tidak tahu harus berkata apa. Kami dituduh menyembunyikan uangnya, wah, yang ingin disembunyikan semua sudah disita," sambungnya. ***