JURNAL SOREANG – Penipuan investasi bodong binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz masih terus didalami kepolisian.
Belum lama ini, penyidik kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz ini.
Tersangka baru kasus penipuan investasi bodong binary option ini di antaranya Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.
Baca Juga: Deretan Pemain yang Digaet Real Madrid Karena Tampil Gemilang di Piala Dunia, Ronaldo Paling Moncer
Bertambahnya tiga tersangka tersebut dalam kasus binary option Binomo ini membuat total menjadi tujuh orang tersangka.
Seperti dikutip dari laman website Antara, ketiga tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.
Meski belum dilakukan penahanan, pihak kepolisian mengajukan ketiganya untuk dilakukan pencekalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.