JURNAL SOREANG – Kasus Indra Kenz yang melakukan penipuan investasi bodong binary option masih terus berlanjut.
Ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus binary option Indra Kenz ini.
Ketiga tersangka baru dalam kasus binary option Indra Kenz ini di antaranya Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Baca Juga: Waduh! Kasus Covd-19 di Kabupaten Bandung Tambah 93, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi
Dengan begitu, total tersangka dalam kasus binary option Binomo ini menjadi tujuh orang termasuk Indra Kenz.
Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, ketiga tersangka baru ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Namun, semuanya sama melakukan tindakan untuk menyembunyikan aset milik Crazy Rich Medan tersebut.
Peran Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigen Pol Ahmad Ramadhan.