Menurut Whisnu, ketiga diduga ada keterlibatan terhadap aliran dana dari Indra Indra Kenz selaku affiliator binary option.
Whisnu juga menambahkan, Ketiga tersangka tersebut diduga membantu Indra Kenz untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau bahkan menyembunyikan dana hasil kejahatan.
Baca Juga: Jadi Pemimpin Sementara di Queendom 2, Inilah Profil dan Fakta Hyolyn Eks Sistar yang Multitalenta
"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Whisnu.
Penyidik telah menetapkan 4 tersangka terlebih dahulu, dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.
Empat tersangka yang sudah lebih dahulu di tangkap ialah, Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.
Indra Kenz sendiri disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dengan pasal berlapis yang menjeratnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, berkas kasus Indra Kenz sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung.***