Bikin Kaget! Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binary Option Indra Kenz, Siapa Saja Mereka

- 10 April 2022, 21:38 WIB
Bikin Kaget! Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binary Option Indra Kenz, Siapa Saja Mereka
Bikin Kaget! Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binary Option Indra Kenz, Siapa Saja Mereka /

Menurut Whisnu, ketiga diduga ada keterlibatan terhadap aliran dana dari Indra  Indra Kenz selaku affiliator binary option.

Whisnu juga menambahkan, Ketiga tersangka tersebut  diduga membantu Indra Kenz untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau bahkan  menyembunyikan dana hasil kejahatan.

Baca Juga: Jadi Pemimpin Sementara di Queendom 2, Inilah Profil dan Fakta Hyolyn Eks Sistar yang Multitalenta

"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Whisnu.

Penyidik telah menetapkan 4 tersangka terlebih dahulu, dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.

Empat tersangka yang sudah lebih dahulu di tangkap ialah, Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Baca Juga: Layakkah 7 Tim ini Menjadi Favorit Kuat Juara Piala Dunia 2022, Brasil dan Argentina Terlalu Lama Puasa Gelar

Indra Kenz sendiri disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dengan pasal berlapis yang menjeratnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Saat ini, berkas kasus Indra Kenz sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah