Bikin Kaget! Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binary Option Indra Kenz, Siapa Saja Mereka

- 10 April 2022, 21:38 WIB
Bikin Kaget! Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binary Option Indra Kenz, Siapa Saja Mereka
Bikin Kaget! Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binary Option Indra Kenz, Siapa Saja Mereka /

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Ternyata yang membuat kaget adalah salah satu tersangka adalah Vanesha Kong yang diketahui merupakan kekasih Indra Kenz.

Sedangkan tersangka yang lainnya adalah, Nathania Kesuma, selaku adik Indra Kenz; serta Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Asosiasi Sepak Bola Inggris Selidiki Insiden Cristiano Ronaldo Yang Buat Tangan Supporter Memar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Wishnu juga menambahkan, pasal yang disangkakan adalah pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Whisnu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 10 April 2022.

Baca Juga: Asosiasi Sepak Bola Inggris Selidiki Insiden Cristiano Ronaldo Yang Buat Tangan Supporter Memar

Whisnu juga mengatakan, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan  ketiganya yang dijadwalkan pada Kamis 14 April 2022 mendatang. Seperti dikutip dari Antara news.

Menurut Whisnu, ketiga diduga ada keterlibatan terhadap aliran dana dari Indra  Indra Kenz selaku affiliator binary option.

Whisnu juga menambahkan, Ketiga tersangka tersebut  diduga membantu Indra Kenz untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau bahkan  menyembunyikan dana hasil kejahatan.

Baca Juga: Jadi Pemimpin Sementara di Queendom 2, Inilah Profil dan Fakta Hyolyn Eks Sistar yang Multitalenta

"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Whisnu.

Penyidik telah menetapkan 4 tersangka terlebih dahulu, dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.

Empat tersangka yang sudah lebih dahulu di tangkap ialah, Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Baca Juga: Layakkah 7 Tim ini Menjadi Favorit Kuat Juara Piala Dunia 2022, Brasil dan Argentina Terlalu Lama Puasa Gelar

Indra Kenz sendiri disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dengan pasal berlapis yang menjeratnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Saat ini, berkas kasus Indra Kenz sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah