JURNAL SOREANG - Berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui flatform Binomo, Indra Kenz telah rampung.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu kepada Kejaksaan.
"Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 April 2022.
Kendati begitu, jelasnya, saat ini penyidik masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Binomo," imbuhnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Selain Indra Kenz, terdapat tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka. Masing-masing tersangka yaitu Brian Edgar Nababan (BEN) manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.
Terakhir Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz. Tersangka Wiky juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.