Terancam 20 Tahun Penjara, Polri Limpahkan Berkas Indra Kenz Kasus Trading Binary Option Binomo ke Kejaksaan

- 9 April 2022, 14:35 WIB
Terancam 20 Tahun Penjara, Polri Limpahkan Berkas Perkara Indra Kenz Kasus Trading Binary Option Binomo ke Kejaksaan
Terancam 20 Tahun Penjara, Polri Limpahkan Berkas Perkara Indra Kenz Kasus Trading Binary Option Binomo ke Kejaksaan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui flatform Binomo, Indra Kenz telah rampung.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu kepada Kejaksaan.

"Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Tolak Pensiun! Cristiano Ronaldo Siap Catat Sejarah Main Hingga Piala Dunia 2026, Saat CR7 Berusia 41 Tahun?

Kendati begitu, jelasnya, saat ini penyidik masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU). 

"Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Binomo," imbuhnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo. 

Baca Juga: Up Date Terbaru, Bareskrim Polri Menangkap Dua Orang Tersangka Kasus Perdagangan Robot Trading DNA Pro

Selain Indra Kenz, terdapat tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka. Masing-masing tersangka yaitu Brian Edgar Nababan (BEN) manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.

Terakhir Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz. Tersangka Wiky juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah