Update Terbaru, Bareskrim Polri Menangkap Dua Orang Tersangka Kasus Perdagangan Robot Trading DNA Pro

- 9 April 2022, 14:28 WIB
Up Date Terbaru, Bareskrim Polri Menangkap Dua Orang Tersangka Kasus Perdagangan Robot Trading DNA Pro
Up Date Terbaru, Bareskrim Polri Menangkap Dua Orang Tersangka Kasus Perdagangan Robot Trading DNA Pro /

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka atas penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.

Dari penangkapan tersebut, total tersangka yang sudah ditangkap menjadi 6 orang dari 12 tersangka yang sudah ditetapkan Polisi.

Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.

Baca Juga: Kabar Terbaru Irina Shayk, Mantan Terindah Cristiano Ronaldo, Super Model yang Cantiknya Minta Ampun

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, keduanya ditangkap di salah satu hotel berbintang di Jakarta Selatan.

“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat 8 April 2022, kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Whisnu, Seperti dikutip dari Antara News, Sabtu 9 April 2022.

Kronologis penangkapan 2 orang tersangka, yakni pada 6 April 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Inilah yang Dilakukan Karim Benzema Pada CR7 Cristiano Ronaldo Usai Laga Real Madrid Vs Chelsea Liga Champions

 Setelah penangkapan co-founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka), tim penyidik pun memulai perkembangan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah