JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka atas penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.
Dari penangkapan tersebut, total tersangka yang sudah ditangkap menjadi 6 orang dari 12 tersangka yang sudah ditetapkan Polisi.
Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.
Baca Juga: Kabar Terbaru Irina Shayk, Mantan Terindah Cristiano Ronaldo, Super Model yang Cantiknya Minta Ampun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, keduanya ditangkap di salah satu hotel berbintang di Jakarta Selatan.
“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat 8 April 2022, kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Whisnu, Seperti dikutip dari Antara News, Sabtu 9 April 2022.
Kronologis penangkapan 2 orang tersangka, yakni pada 6 April 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah penangkapan co-founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka), tim penyidik pun memulai perkembangan kasus tersebut.