Fakta Terbaru Binary Option, Polisi Kantongi Identitas Pemilik Binomo, Apakah Akan Ditangkap?

- 8 April 2022, 22:52 WIB
Ilustrasi trading, Fakta Terbaru Binary Option, Polisi Kantongi Identitas Pemilik Binomo, Apakah Akan Ditangkap ?
Ilustrasi trading, Fakta Terbaru Binary Option, Polisi Kantongi Identitas Pemilik Binomo, Apakah Akan Ditangkap ? /Tangkapan layar instagram @trading_binomo_indonesia

JURNAL SOREANG - Binary Option Binomo kasusnya tengah di dalami Bareskrim Polri.

Dari tersangka Binary Option Binomo yang sudah ditangkap polisi, setiap hari ada fakta baru yang didapat.

Sebelumnya Manajer Binary Option, Afiliator Binary Option, Admin Binary Option, dan juga Guru Binary Option Indra Kenz.

Baca Juga: Siapa Big Boss Trading Binary Option Binomo? Polisi Enggan Sebut Nama: Bukan Kewenangan Otoritas Kita

Telah ditangkap oleh Bareskrim Polri, dan kini masih dalam tahap penyelidikan.

Keempatnya yaitu Indra Kenz selaku affiliator, Brian Edgar Nababan (BEN) manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo.

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.

Kali ini Bareskrim Polri telah kantongi identitas Pemilik Binary Option Binomo.

Baca Juga: Durasi Pertandingan Piala Dunia Menjadi 100 Menit? Simak Ide Gila Presiden FIFA Gianni Infantio

Polri tidak mengumumkan siapa namanya dan dari negara mana.

Namun Polri menyatakan bahwa pemiliknya adalah Warga Negara Asing atau WNA.

Sehingga Polri tidak melakukan penangkapan terhadap Pemilik Binary Option Binomo ini.

Karena dinegaranya Binary Option Binomo ini legal, tidak seperti di Indonesia yang ilegal.

Baca Juga: Pengalaman Puasa Ramadhan Sadiq Khan, Anak Sopir Imigran Pakistan yang Kini Jadi Wali Kota London, Inggris

Meski identitas bos besar Binomo telah dikantongi, Chandra menyebut pihaknya belum berupaya untuk melakukan penangkapan.

Sebab, bos besar tersebut merupakan WNA dan platform Binomo legal di luar negeri.

"Dia punya bos lagi tapi tidak akan kita ungkap karena orang asing. Itu juga bukan kewenangan otoritas kita," jelasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah