Namun Polri menyatakan bahwa pemiliknya adalah Warga Negara Asing atau WNA.
Sehingga Polri tidak melakukan penangkapan terhadap Pemilik Binary Option Binomo ini.
Karena dinegaranya Binary Option Binomo ini legal, tidak seperti di Indonesia yang ilegal.
Meski identitas bos besar Binomo telah dikantongi, Chandra menyebut pihaknya belum berupaya untuk melakukan penangkapan.
Sebab, bos besar tersebut merupakan WNA dan platform Binomo legal di luar negeri.
"Dia punya bos lagi tapi tidak akan kita ungkap karena orang asing. Itu juga bukan kewenangan otoritas kita," jelasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***