Masa Tahanan Diperpanjang 40 Hari, Doni Salmanan Terpaksa Rayakan Idul Fitri 2022 di Penjara Bareskrim Polri

- 6 April 2022, 16:20 WIB
Kolase Foto Doni Salmanan dan Konglomerat Jusuf Hamka
Kolase Foto Doni Salmanan dan Konglomerat Jusuf Hamka /Jurnal Garut/

JURNAL SOREANG - Direktorat Kejahatan Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading Quotex, Doni Salmanan.

Penyidik ​​masih membutuhkan waktu untuk pengembangan kasus teresbut.

Hal ini disampaikan Kasubdit Cyber ​​Crime Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.

"Diperpanjang 40 hari," katanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Baca Juga: Setelah Dipanggil Bareskrim karena Binary Option, Reza Arap : Saya Trauma, Sampai Menutup Sawer untuk Game

Semula, Doni ditahan dalam tahap penyidikan selama 20 hari.

Penahanannya dimulai setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 9 Maret 2022.

Masa penahanan akan berakhir pada 29 Maret 2022 nanti.

Namun dengan perpanjangan yang telah dilakukan, Doni masih harus mendekam di balik jeruji besi hingga 8 Mei 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah