JURNAL SOREANG - Direktorat Kejahatan Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading Quotex, Doni Salmanan.
Penyidik masih membutuhkan waktu untuk pengembangan kasus teresbut.
Hal ini disampaikan Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.
"Diperpanjang 40 hari," katanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Semula, Doni ditahan dalam tahap penyidikan selama 20 hari.
Penahanannya dimulai setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 9 Maret 2022.
Masa penahanan akan berakhir pada 29 Maret 2022 nanti.
Namun dengan perpanjangan yang telah dilakukan, Doni masih harus mendekam di balik jeruji besi hingga 8 Mei 2022 mendatang.