Susul Indra Kenz! Dicecar 44 Pertanyaan, Fakarich Resmi Jadi Tersangka Kasus Trading Binary Option Binomo

- 5 April 2022, 19:17 WIB
Fakarich guru trading binary option melalui aplikasi Binomo menyerahkan diri ke Bareskrim Polri
Fakarich guru trading binary option melalui aplikasi Binomo menyerahkan diri ke Bareskrim Polri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Selama 4 jam, Fakarich dicecar puluhan pertanyaan terkait perannya sebagai perekrut para affiliator Binomo, salah satunya tersangka Indra Kenz.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB dengan total 44 pertanyaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Grup H Piala Dunia 2022 Qatar Penuh Dengan Reunian, Misi Balas Dendam Portugal dan Ghana Pada Uruguay

Ditambahkan Whisnu, usai diperiksa sebagai tersangka, Fakarich kemudian menjalani tes kesehatan sebelum akhirnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Whisnu menjelaskan, penahanan Fakarich sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

"Penahanan mulai tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Baca Juga: Buntut Hasil Negatif, Persija Jakarta Depak 12 Ofisial dan Pelatih, Bambang Pamungkas Tak Lagi Jadi Manager!

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Fakarich, mulai dari 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, dan 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold.

"Juga menyita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 GB serta akun binpatner milik tersangka," sambung Whisnu.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah