JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Selama 4 jam, Fakarich dicecar puluhan pertanyaan terkait perannya sebagai perekrut para affiliator Binomo, salah satunya tersangka Indra Kenz.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB dengan total 44 pertanyaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 5 April 2022.
Ditambahkan Whisnu, usai diperiksa sebagai tersangka, Fakarich kemudian menjalani tes kesehatan sebelum akhirnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Whisnu menjelaskan, penahanan Fakarich sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.
"Penahanan mulai tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Fakarich, mulai dari 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, dan 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold.
"Juga menyita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 GB serta akun binpatner milik tersangka," sambung Whisnu.