JURNAL SOREANG - Terungkap lagi tersangka baru kasus penipuan berkedok trading Binary Option dengan Platform FBS.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus tersebut.
Total ada 2 tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus tersebut. Adapun hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT/EKSUS BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.
Baca Juga: RESMI! Persib Lepas Indra Mustafa, Bobotoh Mempersilahkan: Indit Jug
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, 2 tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
“Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 4 April 2022.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka inisial WKA yang berperan dalam mempromosikan aplikasi FBS melalui media sosial.
Baca Juga: Amalan Bulan Ramadhan: Baca Doa Ini Agar Hutang Lunas Walau Sebesar Gunung
WKA pun merupakan pemilik rekening untuk penampungan dana dari para nasabah yang akan berinvestasi di FBS Indonesia.
Sementara tersangka kedua berinisial DDA. Menurut Ramadhan, DDA berperan sebagai customer support FBS dan mengendalikan WKA dalam menjalankan aksinya.