“Jadi, kami meminta supaya negara hadir. Jangan mengambil alih hak korban tapi mengembalikan itu kepada korban,” lanjutnya.
Kuada hukum korban binary option, Finsensius Mendrofa pun buka suara terkait upaya para korban binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan mendatangi DPR RI untuk mengupayakan hak mereka.
“Kita fokus ke korban, paguyuban korban IK dan DS,” katanya.
“Yang paling penting adalah TPPU itu, harus ditelusurin asetnya supaya nilai kerugian korban bisa dikembalikan dengan aset yang sudah disita itu,” katanya, melanjutkan.
Hingga saat ini kasus binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan masih diproses dan belum digelar persidangan.
Namun, korban binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan menegaskan bahwa mereka berharap uang mereka dapat kembali.***