Ibu Indra Kenz diperiksa terkait uang Rp1 miliar yang Didapat,Mengaku untuk Berobat dan Kebutuhan Sehari Hari

- 1 April 2022, 21:24 WIB
 Ibu Indra Kenz diperiksa terkait uang Rp1 miliar yang Didapat, Mengaku untuk Berobat dan Kebutuhan Sehari Hari
Ibu Indra Kenz diperiksa terkait uang Rp1 miliar yang Didapat, Mengaku untuk Berobat dan Kebutuhan Sehari Hari /

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa Ibunda Indra Kenz, berinisial S, terkait aliran dana senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh anaknya.

Diketahui Indra kenz merupakan tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading Binary Option dengan aplikasi Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, pemeriksaan S, Ibunda Indra Kenz sebagai saksi telah dilakukan pada Kamis 31 Maret 2022 terkait uang Rp 1 miliar yang diberikan Indra Kenz.

Baca Juga: SIMAK! Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Non Guru Sekolah Kedinasan Gratis tahun 2022, Inilah Perbedaannya

"Pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, saudari S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 miliar dari saudara IK," kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

Dikutip Jurnal Soreang dari Antara News. Gatot menambahkan, S diperiksa oleh penyidik dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB di Gedung Bareskrim Mabes Polri. 

Ia dimintai keterangan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dengan dicecar 20 pertanyaan terkait aliran dana Rp1 miliar yang didapatkan dari Indra Kenz.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Sabtu 2 April 2022 dan Doa yang Dibaca Nabi Saat Sakit

Gatot menambahkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku uang itu dipergunakan untuk keperluan berobat dan biaya hidup sehari-hari.

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot.

Menurut Gatot, sejati-nya penyidik menjadwalkan pemeriksaan S sebagai saksi pada Jumat, 1 April. Namun, yang bersangkutan telah datang memenuhi panggilan penyidik pada hari sebelumnya.

Baca Juga: Viral Lagu Piala Dunia 2022 Qatar, Berikut Profil dan Biodata Trinidad Cardona yang Menyanyikannya

"Jadi penyidik itu menjadwalkan hari ini (diperiksa), ternyata itu sudah datang mendahului jadwal penyidik, datang lalu diperiksa dengan beberapa pertanyaan," tuturnya.

Kamis 31 Maret 2022 di hari yang sama ayah Indra Kenz berinisial LHS untuk kedua kalinya, penyidik juga telah meminta keterangannya.

LHS juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi terkait perannya sebagai direktur di lembaga kursus trading di Sumatera Utara yang didirikan Indra kenz.

Baca Juga: Penting! Simak Jam Kerja ASN dan PNS Provinsi Jabar Selam Bulan Ramadhan 2022, Serta Pengaturannya

Penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi trading Binary Option melalui aplikasi Binomo.

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz selaku afiliator yang memiliki tugas untuk mempromosikan binary option Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah