JURNAL SOREANG – Kasus penipuan investasi bodong melalui binary option yang dilakukan oleh Indra Kenz masih terus berlanjut.
Kepolisian masih terus mengejar aset-aset milik affiliator Indra Kenz ini yang berasal dari platform binary option Binomo.
Di antaranya aset-aset yang coba disembunyikan oleh Indra Kenz melalui crypto baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Baca Juga: Ikut Kena Evil Editing di Queendom 2, Intip 7 Fakta Menarik Yeoreum WJSN yang Jarang Diketahui!
Bahkan, jumlah aset Indra Kenz dalam bentuk crypto yang berada di luar negeri senilai puluhan miliar rupiah.
Dilansir Jurnal Soreang dari laman website Antara, terbaru penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menerima pengembalian uang yang berasa dari Crazy Rich Medan tersebut.
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh sosok bernama Suhaidi Jamaan atau lebih dikenal dengan nama Lord Adi.
Baca Juga: Mantan Member Nu’est Minhyun dan Baekho Buat Akun Twitter Resmi Pribadi, Resmi Bersolo Karir?
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa Lord Adi mengembalikan atas keinginannya sendiri.