“ Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini afiliator” ujar kuasa hukum korban Oxtrade dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.
Bahkan menurut kuasa korban lainnya yaitu Prisky Riuzo Situro awal mula kliennya sangat tergiur dengan investasi yang dilakukan oleh kapten Vincent Raditya tersebut.
Dimanah, pria mantan pilot tersebut pamerkan profit atau keuntungan di dalam aplikasi Oxtrade.
Baca Juga: Vincent Raditya, Sosok yang Diduga Affiliator Binary Option Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kapten Vincent ini disebut memiliki modus sama persis seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Di dalam grup Telegram tersebut, kapten Vincent mengajarkan cara bermain trading dan cara menebak cara naik turun grafik trading tersebut.
Menurut Prisky, tidak ada alasan lagi agar cepat kapten Vincent tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menyita semua asetnya.
Hal itu disebabkan afiliator investasi bodong lainnya seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan ini juga mengalami hal serupa.