Perusahaan berkedok multi level marketing (MLM) berbau robot trading ini beroperasi tanpa memiliki izin penjualan langsung dari Kementerian.
Zaenul mengatakan Dittipideksus Bareskrim sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara itu atas laporan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sehingga, laporan yang diajukan para korban hanya berupa pengaduan masyarakat (dumas).***