JURNAL SOREANG - Korban robot trading dengan sistem MLM Ilegal, DNA Pro Akademik mendatangi kantor Badan Reskrim (Bareskrim) Polri.
Mereka melaporkan, dan meminta beberapa publik figur diperiksa dalam kasus tersebut.
Perwakilan kuasa hukum korban DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, menyatakan, yang dilaporkan korban bukan hanya CEO nya tapi foundernya juga, kebetulan owner dan leader adalah publik figur
"Yang kami laporkan, baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder dan leader founder-nya. Karena ada beberapa ownernya dan leadernya adalah publik figur," kata Zainul pada Senin 28 Maret 2022.
Zainul berujar bahwa para publik figur itu memiliki peran sebagai leader untuk mengajak dalam investasi dengan bujuk rayu.
“Itu kan salah satu yang terkait dengan bujuk rayu yang bisa melanggar UU ITE. Itu disampaikan IG (Ivan Gunawan),” ujar dia sambil menunjukkan bukti gambar para publik figur itu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Selain Ivan Gunawan, mereka di antaranya adalah seorang Disc Jockey Putri Una, penyanyi Lesti Kejora dan suaminya Rizky Billar.
Zainul mengatakan, ini baru dugaan dan dia tidak menuduh, bahkan ada artis yang beri 1 miliar sebagai hadiah.
“Ini masih dugaan, ya, dan tidak menuduh, bahkan ada publik figur yang menerima sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar sebagai hadiah. Itu sudah ada buktinya video dan berkas semua sudah kami serahkan yang arahnya ke pelanggaran UU TPPU,” tutur Zainul.
Baca Juga: N'Golo Kanté Pemain Prancis Juara Piala Dunia, Pulang Kampung Ziarah ke Makam Ayah Jelang Ramadan
Selain UU ITE dan UU TPPU, kata Zainul, ada dua pasal lainnya yang diduga dilanggar, yaitu UU Perdagangan dan KUHP Pidana. “Ini yang kita laporkan baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder, co-founder dan para leader-nya, leader ini ada yang dari publik figur,” katanya.
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, Zainul berharap para publik figur itu memberikan klarifikasi dan membantu para korban untuk menjelaskan masalah tersebut.
“Nanti di pengembangan mereka diperiksa statusnya sebagai apa ya itu urusan penyidik,” tuturnya.
Hingga saat ini ada sekitar 122 orang korban yang melaporkan dan merasa dirugikan. Kerugiannya pun bervariasi ada yang Rp 700 juta hingga Rp 1,5 miliar.
"Dari 122 korban yang melaporkan total kerugiannya mencapai lebih dari Rp 17 miliar,” katanya.
Baca Juga: Akibat Kecelakaan Lalu Lintas dan Dapat Donor Darah, Pria Ini Menjadi Pendonor Darah Aktif
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Dirtipideksus Bareskrim menyegel PT DNA Pro Akademik.
Perusahaan berkedok multi level marketing (MLM) berbau robot trading ini beroperasi tanpa memiliki izin penjualan langsung dari Kementerian.
Zaenul mengatakan Dittipideksus Bareskrim sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara itu atas laporan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sehingga, laporan yang diajukan para korban hanya berupa pengaduan masyarakat (dumas).***