54 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong Quotex Doni Salmanan, Polri: Mereka itu Adalah

- 25 Maret 2022, 09:49 WIB
Doni salmanan tega jerumuskan sahabatnya sendiri
Doni salmanan tega jerumuskan sahabatnya sendiri /Pmj news/

JURNAL SOREANG - Doni Salmanan terus tenggelam dalam pusaran dalam kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex yang menjerat dirinya.

Pasalnya saat ini total 54 saksi telah dimintai keterangan, hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Kamis 24 Maret 2022.

"Perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang terdiri dari 9 saksi ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan," tuturnya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

"Saksi itu adalah dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi dan satu ahli siber security," imbuhnya.

Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Dilepas dan Harga Sesuai Pasar Buat Warga Merana

Ahmad Ramadhan menegaskan dalam rangka tracing aset dari Doni Salmanan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan stakeholder berbagai terkait.

"Penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing aset milik tersangka," tambah Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri itu.

Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi melalui platform Quotex.

Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Pintu Gerbang Hutan Terlarang Harry Potter dibuka kembali, Kini Tiket Masuk Sedang Dibuka Maret 2022

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasus robot trading dan binary option terus bergulir dan terus diselidiki pihak kepolisian.

Bahkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat kasus tersebut bisa menghubungi hotline pengaduan Polri.

Hotline melalui WhatsApp dan direct message (DM) Instagram itu sampai hari ini telah menampung 246 aduan.

Baca Juga: Kabar Baik! 25 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Data Kamis 24 Maret 2022

Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko pada Senin 21 Maret 2022.

"Silahkan bisa langsung mengadu melalui hotline yang kamu sediakan. Saat ini sudah 246 orang yang chat by WA maupun DM by Instagram," jelasnya.

Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa masyarakat dapat menindaklanjuti aduannya dengan menuju kantor polisi sesuai domisili masing-masing.

Termasuk dapat mengikuti laporan yang sudah masuk perihal kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Jumat 25 Maret 2022 dan Doa Dijauhkan dari Fitnah

"Pelapor berdomisili di Jakarta atau di provinsi lain maka dapat melaporkan langsung ke Polres atau Polda masing-masing," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat yang akan koordinasi dengan Bareskrim. Bila LP-nya sudah ada di Bareskrim maka dapat datang ke Bareskrim," tambahnya.

Polri bergerak aktif mengusut tindak pidana penipuan investasi bodong berkedok trading saham, dengan membuka hotline pengaduan.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Dinan Fajrina Menyesal Menikah dengan Doni Salmanan? Ahli Tarot Terawang Ada Keraguan di Hati Istri Affiliator

"Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option," jelasnya

"Korban yang berdomisili di mana pun, baik di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan melalui whatsApp dengan nomor 081213227296 atau melalui media sosial Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus," tandasnya. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah