Terungkap! Doni Salmanan Ternyata Selalu Kalah Main Trading dan Kripto, Polisi: Kalau Nipu Dia Menang

- 23 Maret 2022, 16:04 WIB
Doni Salmanan saat menghadiri konferensi pers.
Doni Salmanan saat menghadiri konferensi pers. /Tangkap layar YouTube.com/Intens Investigasi/

JURNAL SOREANG - Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran. Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin.

Selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, tron.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (berlaku 17 Desember 2020).

Mata Uang Kripto yang kita ketahui saat ini bukanlah alat pembayaran yang sah di Wilayah NKRI, namun sebagai Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca Juga: Baru Saja Dimiliki! Kado Mewah Affiliator Doni Salmanan untuk Istri Kini Disita Polisi

Tak sedikit penipu yang menginvestasikan sebagian dana hasil kejahatannya dalam bentuk mata uang kripto salah-satunya Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Hal ini disampaikan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Reinhard Hutagaol menduga uang yang diinvestasikan awalnya berjumlah miliaran rupiah.

“Ada beberapa miliar, (nilainya) fluktuatif," tuturnya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA, Rabu 23 Maret 2022.

"Kami sudah cek, sisanya Rp 500 juta,” kata Reinhard dalam keterangannya," tandasnya kemudian.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah