JURNAL SOREANG - PT QN Internasional Indonesia alias QNET membantah pihaknya adalah lembaga investasi bodong yang menerapkan investasi berskema ponzi.
PT QNET menyatakan diri sebagai perusahaan penjualan langsung. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ganang Rindarko, melalui konsultan hukum QNET Indonesia Tony Akbar Hasibuan.
"QNET adalah badan hukum penjualan langsung yang memiliki surat ijin penjualan langsung (SIUPL) dari kementerian perdagangan," jelas Ganang melalui kuasa hukumnya Tony Akbar dalam keterangannya kepada Jurnal Soreang, Selasa 22 Maret 2022.
Diketahui Surat legal tersebut digunakan PT QNET untuk melakukan bisnis direct selling di Indonesia.
Selain itu, QNET juga terdaftar pada asosiasi perusahaan penjualan langsung Indonesia (AP2LI).
"QNET tidak pernah memerintahkan para member untuk mencari utang atau pinjaman kepada siapapun, dan menjual barang apa saja dengan dalih uang tersebut akan kembali berlipat ganda," tulis keterangan tersebut.
Baca Juga: Rugi Miliaran! Deretan Artis Terkena Penipuan Robot Trading Fahrenheit dan Korban Investasi Bodong
Bukan Skema Ponzi