JURNAL SOREANG – Kasus robot trading semakin menjalar di tengah bergulirnya kasus trading binary option.
Baru-baru ini mencuat kasus robot trading Evotrade, menyusul kasus robot trading Fahrenheit.
Setelah beberapa tersangka ditetapkan dalam kasus robot trading Fahrenheit, penyidik Subdit Keuangan Non Bank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Baresktrim Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko.
Pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko diamankan di sebuah villa mewah di Bali.
Sebagai informasi, pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022 lalu.
Sedangkan dalam kasus robot trading Evotrade, pihak penyidik sebelumnya telah menahan 5 tersangka lainnya di rutan Bareskrim Polri.
Setekah berstatus burot selama 3 bulan, pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.