JURNAL SOREANG - Perkembangan kasus binary option yang menjerat afiliator Doni Salmanan terus berkembang.
Diketahui Doni Salmanan sudah mendekam di penjara dari awal bulan Maret, tidak sampai 24 jam dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option karena memenuhi syarat.
Beberapa artis pun yang dulu pernah menerima aliran dana darinya sudah diperiksa dengan disodori puluhan pertanyaan.
Baca Juga: BIGBANG Rilis Tanggal Comeback 5 April 2022, Penggemar Tak Sabar Menanti
Beberapa artis yang sudah menjalani pemeriksaan diantaranya Reza Arap, Arief Muhammad, Rizky Febian serta Atta Halilintar yang datang untuk mengembalikan hadiah yang diberikan Doni Salmanan padanya.
Penyelidikan aliran dana tersebut terus diselidiki dan saat ini menyasar pada beberapa orang terdekat Doni Salmanan.
Kini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menyita aset milik tersangka kasus binary option Doni Salmanan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut aset Doni Salmanan yang disita kembali bertambah.Tambahan aset tersebut berupa uang sebesar Rp1 miliar yang disita dari rekannya yang berada di Bandung.