JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan terus bergulir.
Pasca penetapan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan tracing dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik crazy rich asal Soreang Bandung ini.
Setelah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yakni rumah mewah, motor gede (moge), mobil mewah dan aset lainnya yang mencapai puluhan miliar.
Berdasarkan data pada Selasa 15 Maret 2022, penyidik telah menyita aset dengan nominal Rp64 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar. Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2.
Kemudian ada 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini, yang ikut disita.
Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Pekanbaru, Selasa 22 Maret 2022 dan Doa Berlindung dari Kemalasan
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut nominal aset Doni Salmanan yang disita kembali bertambah.