JURNAL SOREANG – Akui binary option judi, affiliator binary option ini ngaku akan pindah ke trading forex.
Kasus penipuan yang dilakukan para affiliator binary option perlahan mulai terbongkar.
Terbongkarnya penipuan yang dilakukan para affiliator binary option ini berawal dari korban yang memberanikan diri melapor ke Bareskrim Polri.
Awalnya, para affiliator binary option membantah semua tuduhan dari para korban.
Akan tetapi, setelah polisi bergerak, para affiliator binary option pun mulai diperiksa satu per satu.
Dua affiliator binary option bernama Indra Kenz dan Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kedua affiliator binary option tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara serta dimiskinkan.