JURNAL SOREANG - Indra Kenz sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui platform Binomo.
Baca Juga: Wow! Salah Satu Affiliator Binary Option Mengaku Untung Rp100 Juta dengan Modal Rp11 Juta, Ini Faktanya
Kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Crazy rich asal Medan tersebut juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelum masuk penjara, Indra Kenz adalah trader dan afiliator berharta miliarian rupiah Indra Kenz seperti kebanyakan crazy rich lainnya juga merupakan kolektor mobil mewah seharga milyaran rupiah.
Selain mobil mewah yang mencapai ratusan milyar, Indra Kenz juga memiliki beberapa rumah dan apartemen yang harganya juga mencapai lebih dari 50 milyar rupiah.
Sebagai sosok yang bergelimang harta Indra Kenz lantas menginvestasikan penghasilannya dengan mendirikan dan mengembangkan sejumlah usaha yang kerap ia bicarakan dan pamerkan di media sosial.