Minyak Goreng Langka di Indonesia, LDII dan Wakil Rakyat Minta Pemerintah Hentikan Ekspor

- 14 Maret 2022, 12:22 WIB
Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso, saat bertemu anggota DPR RI Fraksi Golkar di Kantor DPP LDII, Jakarta, Senin 14 Maret 2022.
Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso, saat bertemu anggota DPR RI Fraksi Golkar di Kantor DPP LDII, Jakarta, Senin 14 Maret 2022. /LDII/

“Dengan pengawasan ketat, tidak lagi terjadi antrean. Kami mengimbau masyarakat harus sabar dan pemerintah harus lebih teliti, dengan demikian tumbuh kerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam menangani tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko mengatakan data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), produksi minyak sawit mentah (CPO) mencukupi.

Baca Juga: Waduh! Rebutan Minyak Goreng Marak di Berbagai Daerah, Reputasi Indonesia Bisa Hancur di Mata Dunia?

“Tapi persoalannya memang pada pengawasan, benarkah yang 70 persen diekspor dan 30 persen untuk kebutuhan dalam negeri?,” tukasnya.

Singgih menyebut, bila produksi untuk dalam negeri tidak cukup juga, ia meminta pemerintah meningkatkan pasokan untuk dalam negeri mencapai 40 persen,

“Bila masih langka, ya kami meminta pemerintah menghentikan ekspor sampai kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi,” ujarnya. Sebagai penghasil CPO nomor satu dunia, sangat tidak wajar bila terjadi kelangkaan minyak goreng.

Senada dengan KH Chriswanto Santoso, Singgih meminta pemerintah harus meningkatkan pengawasan, “Jangan sampai jatah 30 persen di dalam negeri, ternyata ada penyelundupan ke luar negeri hingga 40 persen,” kata Singgih.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Akan Mengadakan Operasi Pasar Murah, 60.000 Liter Minyak Goreng Disiapkan

Menurut Singgih, pengusaha pasti ingin laba besar. Apalagi harga CPO dunia sedang tinggi-tingginya, tentu ini menggiurkan pengusaha.

“Pengusaha maunya begitu, tapi pemerintah juga meminta tanggung jawab mereka sebagai warga negara. Kasarnya, mereka berbisnis di atas tanah negara, jadi memiliki kewajiban untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah