Sementrara itu, pada saat ini Indra Kenz sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus trading binary option Binomo.
Atas kasus binary option Binomo tersebut, Indra Kenz disangkakan pasal berlapis hingga ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pihak penyidik juga masih mentracing aset dan aliran dana sang affiliator binary option Binomo. Jika aliran ndana dan aset milik Indra Kenz terbukti dari hasil binary option Binomo maka akan dilakukan penyitaan oleh pihak penyidik.
Dalam rangka tracing tersebut, Vanessa Khong dan sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan.***