Handphone dan Akun YouTube Disita Polisi, Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binary Option

- 9 Maret 2022, 09:17 WIB
Handphone dan Akun YouTube Disita Polisi, Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binary Option
Handphone dan Akun YouTube Disita Polisi, Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binary Option /Tangkap Layar Instagram/@donisalmanan/

JURNAL SOREANG -  Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binary Option melalui aplikasi Quotex.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Doni Salmanan sebagai barang bukti.

Barang-barang yang disita itu adalah handpone dengan merk iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.

Baca Juga: Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Investasi Binary Option Quotex

Kemudian satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB, Selasa, 8 Maret 2022.  

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan Doni Salmanan.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk wilayah Garut dan sekitarnya Pada Rabu 9 Maret 2022

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah