Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Investasi Binary Option Quotex

- 9 Maret 2022, 09:09 WIB
Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Investasi Binary Option Quatex
Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Investasi Binary Option Quatex /Tangkap Layar Instagram/@donisalmanan/

JURNAL SOREANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex.

Penetapan itu dilakukan penyidik Bareskrim usai memeriksa Doni sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam sejak pukul 10.10 WIB hingga 23.30 WIB, pada Selasa 8 Maret 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan meningkatkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat Untuk Daerah Bogor dan Sekitarnya pada Rabu 9 Maret 2022

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepolisian sudah melakukan gelar perkara yang menyimpulkan bahwa Doni Salmanan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Doni Salmanan masih diperiksa sebagai tersangka secara intensif oleh penyidik kepolisian. Nantinya, Doni Salmanan langsung ditahan oleh polisi.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Binary Option Aplikasi Quotex

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," jelas dia.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah