JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.
Penetapan tersebut dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 8 Maret 2022.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” katanya.
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim.
Selanjutnya, Ahmad menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.
“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ahmad.
Adapun barang bukti yang disita dari Doni yakni satu buah handphone, satu akun YouTube, dan dua akun email yang terhubung dengan YouTube dan Qortex.