Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Penipuan dan TPPU Quotex, Akun Youtube dan HP Miliknya Disita Polisi

- 9 Maret 2022, 07:59 WIB
Doni Salmanan Langsung Ditahan Usai Dicecar 90 Pertanyaan dan Dijerat Pasal Berlapis!
Doni Salmanan Langsung Ditahan Usai Dicecar 90 Pertanyaan dan Dijerat Pasal Berlapis! /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Penetapan tersebut dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 8 Maret 2022.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” katanya.

Baca Juga: Selain Sukses Bawa Argentina ke Piala Dunia 2022 Qatar, Lionel Messi Juga Sukses dalam Cinta, Ini Kisahnya

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim.

Selanjutnya, Ahmad menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.

“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ahmad.

Adapun barang bukti yang disita dari Doni yakni satu buah handphone, satu akun YouTube, dan dua akun email yang terhubung dengan YouTube dan Qortex.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x