JURNAL SOREANG - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option. Doni Salmanan langsung ditahan pada Rabu dini hari, 9 Maret 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022.
Penyidik mencecar Doni Salmanan dengan 90 pertanyaan sejak pukul 10.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 8 Maret 2022.
Baca Juga: Akan Ada Keindahan Hidup, Ramalan Kartu Tarot Libra, Scorpio dan Sagitarius 09 Maret 2022
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” katanya dikutip Jurnal Soreang dari website Divisi Humas Polri.
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim.
Selanjutnya, Ahmad menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.
“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ahmad.