Afiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan Tampak Tenang Penuhi Panggilan Bareskrim, Didampingi Kuasa Hukum

- 8 Maret 2022, 14:22 WIB
Doni Salmanan Datangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya.
Doni Salmanan Datangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya. /PMJ News/Yeni

JURNAL SOREANG - Doni Salmanan (DS) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Seperti diketahui Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan investasi Binary Option aplikasi Qoutex

Doni Salmanan, yang merupakan afiliator Binary Option Qoutex ini tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan Doni Salmanan ini didampingi tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kelakukan Cristiano Ronaldo Bikin Perut Sakit! Akan Dilakukan Lagi Saat Piala Dunia 2022 Bila Portugal Lolos?

Saat mendatangi Bareskrim, seperti dalam video terlihat Doni Salmanan terlihat tenang.

Bahkan ketika wartawan menanyakan keadannya, dia menjawabnya Alhamdulillah.

Tidak itu saja, saat wartawan menanyakannya terkait pelaporan dirinya, Doni Salmanan langsung memberikan keterangannya.

"Sebentar udah siap belum? Saya mau ngomong nih," katanya kepada wartawan seperti dilansirkan dari kanal Youtube Intens Investigasi, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, UNICEF Indonesia Bagikan 4 Tips Cegah Obesitas pada Anak

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," tutur Doni Salmanan.

Namun sebelum wartawan menanyakan hal lainnya, Doni Salmanan langsung pergi bersama tim kuasa hukunya ke salah satu ruangan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri seperti dilansirkan Antara menjelaskan, Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi. Sementara pengembangan terkait hasil penyidikan Doni Salmanan akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri.

"DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," kata Asep.

Baca Juga: Makan Uang Orang yang Dimanipulasi, Inilah Alasan Ichal Muhammad Berhenti Menjadi Affiliator Binary Option

Berita sebelumnya, Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau TPPU.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Merasa Bersalah, Ini yang Dilakukan Ichal Muhammad Usai Berhenti Menjadi Affiliator Binary Option

Sementara Doni Salmanan dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Penyidik telah meningkatkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Jumat 4 Maret 2022.

12 saksi kini telah diperiksa, yang terdiri atas tujuh saksi korban, tiga ahli, dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah