Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber. Dugaan penipuan itu makin menguat tidak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang selama ini mereka dijalani, tetapi juga dari kepemilikan berbagai barang-barang mewah yang mereka miliki.
Semua barang-barang mewah yang dibeli itu ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.
Menurut Ivan, Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) merupakan pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.
Ivan mengungkapkan, sepanjang 2021, pihak PPATK telah menerima 47.587 laporan transaksi dari PBJ yang telah terdaftar.
Leporan tersebut mengalami peningkatan 126,5 persen dari tahun ke tahun.
Dia menyadari partisipasi pihak pelapor PBJ telah meningkat dalam melaporkan transaksi sebagaimana telah diatur oleh peraturan yang berlaku.
Selain itu, peningkatan laporan menunjukkan kesadaran PBJ tentang pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa atau para pelanggan yang melakukan transaksi.
Baca Juga: Wow Keren! Hasil Race MotoGP Qatar 2022, Gresini Racing Ducati Enea Bastianini Naik Podium
Ivan menegaskan, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa.