Baca Juga: Waduh! Singgung Mantan, Ini Lirik Lagu Baru Camila Cabello, Bam Bam Feat Ed Sheeran
Namun kerugian yang paling besar dirasakannya, menurut Monica dia rela mengorbankan usahanya demi Bonimo.
Dimana dia nutup kios yang jadi salah satu usaha dan impiannya. Sabab sebelumnya, dia punya impian ingin memiliki toko sendiri.
"Walaupun memang tokonya masih kecil, tapi aku kayak gimana ya. Gara-gara Binomo, aku mengikhlaskan usaha aku," ujarnya.
Ketika itu, lemari, meja, etalase, dan semua barang-barang yang ada di tokonya dijual dan uangnya buat deposit Binomo.
Baca Juga: Kabar Gembira! Arab Saudi Perlonggar Aturan Umrah Saat Pandemj, Tak Ada Jaga Jarak dan Isolasi
Kini Monica baru merasakan penyesalan karena usaha yang dirintisnya hilang karena Binomo.
"Mau sakit hati udah terlanjur, Sekarang posisinya ya aku udah mengikhlaskan semua itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Crazy rich asal Medan, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.