Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beberapa waktu lalu.
Polisi juga akan menyita aset-aset Indra Kenz dari mulai mobil, rekening hingga rumah mewah miliknya yang terkait dengan Binary Option.***