JURNAL SOREANG – Permasalahan binary option telah memasuki babak baru yang kini telah dilakukan penyidikan kepolisian.
Salah satu affiliator binary option bernama Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sosok affiliator Indra Kenz ini terbukti mempromosikan platform binary option Binomo yang ilegal di Indonesia.
Indra Kenz sebagai tersangka kasus binary option Binomo terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara dan juga dimiskinkan.
Hasil dari pengembangan kasus Crazy Rich Medan tersebut, kepolisian akan memanggil dua sosok affiliator lainnya untuk diperiksa.
Salah satu sosok dari dua affiliator binary option yang akan diperiksa adalah Erwin Laisuman.
Baca Juga: Kim Tae Ri Mejeng di Akun Instagram Orang Lain, Tapi Bukan di Punya Nam Joo Hyuk
Erwin Laisuman selain dikenal sebagai sosok affiliator yang sama mempromosikan Binomo, dia juga dikenal sebagai seorang Youtuber.