JURNAL SOREANG – Indra Kenz menjadi satu-satunya sosok affiliator binary option yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka affiliator Indra Kenz ini terkait kasusnya yang mempromosikan platform binary option Binomo.
Platform binary option Binomo yang dipromosikan oleh affiliator Indra Kenz ini merupakan ilegal di Indonesia.
Sebelumnya, telah banyak korban binary option dari affiliator Indra Kenz yang merugi hingga Rp3,8 miliar.
Di samping itu, Crazy Rich Medan ini terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara dan dimiskinkan.
Terlepas dari statusnya yang kini telah jadi tersangka, beredar sebuah video yang menampilkan sosok Indra Kenz bersama gurunya, Fakarich.
Fakarich atau nama aslinya adalah Fakar Suhartami Pratama ini disebut sebagai guru Indra yang pertama kali memperkenalkannya terhadap dunia binary option.