JURNAL SOREANG – Kasus affiliator binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz tengah dikembangkan oleh pihak pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pasalnya atas kasus affiliator binary option tersebut, aset Indra Kenz akan segera disita.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pun membeberkan sejumlah aset yang dimiliki oleh tersangka affiliator binary option.
Baca Juga: Indra Kenz Gigit Jari, Aset Sang Affiliator Binary Option Binomo akan Disita Polisi
"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012,” kata Whisnu Hermawan, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 5 Maret 2022.
Selanjutnya, Whisnu Hermawan juga menyebutkan aset sang affiliator binary option yang akan disita pihak Batreskrim Polri yakni rumah mewah dengan harga fantastis.
“Rumah di Deli Serdang Sumut (Sumatra Utara) dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," kata Whisnu Hermawan, menambahkan.
Selain itu, Whisnu Hermawan juga menyebutkan aset tersangka affiliator binary option yang akan disita.
Baca Juga: Indra Kenz Gigit Jari, Aset Sang Affiliator Binary Option Binomo akan Disita Polisi
Di antaranya yakni, lanjut Whisnu Hermawan, menyita unit apartemen di Medan dan sejumlah rekening atas nama Indra Kenz.