Bareskrim Polri Memblokir 4 Rekening Milik Indra Kenz Berisi Puluhan Miliar Rupiah: Kita Tidak Bisa Hitung

- 2 Maret 2022, 07:43 WIB
Indra Kenz terancam disita semua asetnya dan dimiskinkan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo, dan tindak pidana pencucian uang.
Indra Kenz terancam disita semua asetnya dan dimiskinkan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo, dan tindak pidana pencucian uang. /Instagram @indrakenz

Baca Juga: Hidup Anda adalah Milik Anda, Ramalan Kartu Tarot Libra, Scorpio dan Sagitarius 02 Maret 2022

Selain terancam 20 tahun penjara, aset-aset dan rekenening Indra Kenz pun telah disita dan diblokir Bareskrim Polri.

Dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan hal ini kepada wartawan.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir," ujarnya Selasa, 1 Maret 2022.

Perkiraan jumlah yang ada di rekening Crazy Rich Medan tersebut mencapai hingga puluhan miliar rupiah, maka total nilai yang ada di dalam rekening tersebut belum bisa ditentukan.

 

"Uangnya ada di situ puluhan miliar, kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah