Afiliator Binary Option Indra Kenz ditetapkan Tersangka, Kemenkonimfo: Jangan Asal Promosikan Produk Ilegal

- 26 Februari 2022, 08:48 WIB
Indra Kenz, Afiliator Binary Option Binomo ditetapkan Menjadi Tersangka oleh Bareskrim Polri
Indra Kenz, Afiliator Binary Option Binomo ditetapkan Menjadi Tersangka oleh Bareskrim Polri /Tangkapan layar Instagram @indrakenz

JURNAL SOREANG - Indra Kenz seorang Afiliator Binary Option Binomo resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Mungkin beberapa waktu sebelumnya,Binary Option menjadi salah satu platform yang diminati oleh banyak orang.

Bahkan para Afiliator Binary Option, seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan sibuk memamerkan harta mereka di media sosial.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Kebahasaan dengan Hadirnya Unit Layanan Terpadu Badan Bahasa

Masyarakatpun tergiur dengan barang - barang mewah para Afiliator Binary Option ini.

Mobil mewah yang banyak, jam tangan dengan harga milyaran, harta yang melimpah, masyarakatpun ingin mengikuti jejak mereka.

Namun ternyata Binary Option Binomo yang mereka promosikan adalah judi, bukan trading seperti yang mereka selalu katakan.

Bahkan setelah jatuhnya banyak korban yang kehilangan banyak uang di Platform Binomo, merekapun seakan mengelak dengan pembenaran, Saya kan tidak memaksa, itu salah kalian sendiri, dan saya sukses bukan karena Binomo saja, banyak usaha yang lainnya, bahkan di sektor real ada, tapi ga semua saya up di media.

Baca Juga: Berikut Urutan Negara Terbesar di Dunia, Indonesia urutan ke berapa? Simak Selengkapnya

Belajar dari Afiliator Indra Kenz, kita harus berhati - hati dalam mempromosikan investasi ataupun produk ilegal, karena bisa jadi itu melanggar perundang -undangan.

Simak penjelasan Kementrian Komunikasi dan Informasi dalam Siaran pers tentang kegiatan promosi produk investasi ilegal di media sosial Indonesia:

1. Kementerian secara  amanat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Beserta aturan perubahan dan turunannya untuk memfasilitasi Kementerian atau lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kuat dan Percaya Diri, Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi, Sabtu 26 Februari 2022

2. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan.

Kementerian kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggaraan sistem elektronik, dengan melakukan pemutusan akses terhadap konsep promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan, sesuai permintaan Kementerian Perdagangan.

3.  Kami menghimbau para pemilik akun media sosial, untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Di saat bersamaan, kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif.

Baca Juga: Mendikbudristek Lepas 16.757 Mahasiswa Program Kampus Mengajar Angkatan 3, Ini Tugas Mahasiswa

4.  Kami mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi.

Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi ataupun tawaran lain serupa, selalu periksa legalitas patrom dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.  Kementerian kominfo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital.

Sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah