3. Data akan diserahkan oleh desa/kelurahan kepada bupati/walikota melalui camat.
4. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
5. Bupat/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.
6. Dinas Sosial dan penerima bansos PKH akan ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Baca Juga: Fantastis! Rayyanza Gunakan Kaos Kaki Harga Jutaan, Warganet: Seharga Cicilan Mobil!
7. Menteri sosial akan menetapkan DTKS.
8. Kementerian/lembaga daerah akan melakukan pemanfaatan data.
9. Data calon penerima bansos telah terdaftar di DTKS untuk mendapat program bansos dan pemberdayaan.
Selain cara di atas, anda juga dapat mendaftarkan diri secara online melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Android pada menu “Daftar Usulan.”
Setelah itu, Menteri Sosial akan menetapkan penerima bansos seperti PKH dan Program Kartu Sembako.