JURNAL SOREANG – Kabarnya, Kemensos telah mencairkan bansos kepada para penerimanya, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah salah satu bentuk program bantuan sosial (bansos) berupa bantuan tunai yang diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Penerima PKH yang diberikan oleh Kemensos ini diterima oleh keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, sebelumnya calon penerima manfaat bansos dari Kemensos ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS berisikan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Dikutip dari laman Instagram kemensosri, berikut cara dan tahapan untuk mendaftar DTKS Kemensos.
1. Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Baca Juga: Waspada! Inilah Bahaya Kucing Minum Air Mentah, Salah Satunya Dapat Menyebabkan Cacingan
2. Pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menentukan layak atau tidaknya calon penerima bansos.