JURNAL SOREANG – Binary option sempat dibahas di Sidang Komisi VI DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Pada sidang tersebut, salah satu anggota DPR menyinggung soal peran Kementerian Perdagangan terkait banyaknya korban binary option.
Saat pembahasan tersebut, Menteri Perdagangan mengungkapkan bahwa tindakan binary option disamakan dengan ponzi dan merupakan tindakan kriminal.
Baca Juga: FDK UIN Bandung Usung Program Kolaborasi MBKM dengan FAI UMY Yogyakarta
Lantas, apa sebenarnya ponzi yang sempat diutarakan oleh Menteri Perdagangan beberapa waktu lalu tersebut?
Dilansir Jurnal Soreang dari laman website Investopedia.com, berikut pengertian dari ponzi atau skema ponzi.
Skema ponzi merupakan penipuan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian tinggi dengan risiko yang kecil bagi investor.
Baca Juga: Awas Covid-19 Naik! Inilah 3 Kecamatan di Kabupaten Bandung yang Harus Ekstra Waspada
Padahal, dalam skema ponzi ini akan memberikan pengembalian tinggi ini berasal dari uang yang diambil dari investor selanjutnya.