Aturan Baru Pemerintah Soal Penangkapan Ikan Terukur Bisa Matikan Nelayan Kecil

- 19 Januari 2022, 07:14 WIB
Ilustrasi nelayan. Aturan Baru Pemerintah Soal  Penangkapan Ikan Terukur Bisa Matikan Nelayan Kecil
Ilustrasi nelayan. Aturan Baru Pemerintah Soal Penangkapan Ikan Terukur Bisa Matikan Nelayan Kecil /chanwity/Pixabay

JURNAL SOREANG- Ketua  Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI), drh  Slamet menyatakan sistem zonasi dan kuota penangkapan ikan pasti akan mempengaruhi akses dan kemampuan nelayan untuk menangkap ikan.

Oleh sebab itu Slamet juga menilai sistem zonasi lebih menguntungkan perusahaan besar ketimbang nelayan kecil.

Hal tersebut dikatakan Slamet di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022."Nelayan seperti apa yang akan sejahtera terkait implementasi perikanan terukur ini? Kita ketahui bersama bahwa 80 persen nelayan kita adalah small scale dengan ada pungutan untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP,)" ujar Slamet yang juga wakil rakyat asal Dapil Sukabumi.

Baca Juga: Pungutan Bukan Pajak Kementerian Kelautan dan Perikanan Memberatkan Nelayan, Slamet: Harus Dikaji Ulang

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini mengatakan tujuan penangkapan ikan terukur adalah untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi.

"Penangkapan ikan terukur ini menjamin penangkapan ikan dilaksanakan secara tertib sesuai kuota dan terdata dengan baik sehingga menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan," ujar Zaini.

Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin NuraWaluddin mengatakan pelarangan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. 

Baca Juga: PNBP Naik Berkali lipat Nelayan Makin Terjepit, PPNSI Minta Jokowi Batalkan PP 85 Tahun 2021

“Kapal-kapal Cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin. Hal ini tentu mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur, oleh karena itu kami tegaskan akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” jelas Adin dalam keterangannya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x