Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.
Pada Jumat, 19 November 2021, puluhan buruh tergabung dalam KSPI dan FSPMI menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta untuk menaikkan UMP 2022 menjadi 10 persen.
Mengenai kenaikan UMP yang tidak sampai satu persen itu, tentunya menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat dan netizen.
“Lumayan, nambah jatah satu kali makan dan tiga kali parkiran,” kata salah satu netizen dengan akun @adewidoyo.***