JURNAL SOREANG - Gubernus DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935.
Angka itu hanya naik sebesar Rp37 ribu dari UMP tahun 2021 sebesar Rp4.416.186 atau sekitar 0,85 persen.
Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Landasan lainnya yakni formula pada pasal 26 dan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Waspada, Pada 6 Sampai 8 Desember 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja, Ini Penyebabnya
Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja atau buruh di Ibu Kota.
Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Berdasarkan penetan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya.
Baca Juga: Kisah Buruh yang Kena PHK Lalu Berjualan Cipak, Cara Belajar Buat Cipak Ternyata Mengejutkan