JURNAL SOREANG - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditolak serikat pekerja.
Kenaikan yang hanya 1,09% dianggap tidak sesuai dengan harapan para buruh.
Sebagai bentuk protes 2 juta buruh akan melakukan mogok kerja jika kenaikan ditetapkan 1,09% saja.
"Skema perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ditolak mentah-mentah oleh serikat pekerja. Para buruh menilai kenaikan upah 1,09% tidak sesuai dengan harapan mereka. Sebagai bentuk protes, 2 juta orang buruh dari ratusan ribu pabrik mengancam akan mogok kerja jika kenaikan UMP ditetapkan 1,09%," tulis caption @infotibandung.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, Buruh memutuskan mogok kerja.
"Buruh memutuskan, KSPI, Gekanas, KSPSI, 60 federasi tingkat nasional, memutuskan mogok nasional, stop produksi yang rencananya diikuti 2 juta buruh dari ratusan pabrik, akan berhenti" ujar Said.
Aksi buruh akan dilakukan pada 6 hingga 8 Desember mendatang.
"Lanjut Said Mengutarakan, aksi buruh ini akan dilakukan pada 6 hingga 8 Desember mendatang, aksi ini merupakan puncak yang akan dilakukan buruh setelah melakukan demonstrasi di berbagai titik," lanjut Caption @infotibandung.