Waspada, Pada 6 Sampai 8 Desember 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja, Ini Penyebabnya

- 17 November 2021, 17:43 WIB
Waspada, Pada 6 Sampai 8 Desember 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja, Ini Penyebabnya
Waspada, Pada 6 Sampai 8 Desember 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja, Ini Penyebabnya /

JURNAL SOREANG - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditolak serikat pekerja.

Kenaikan yang hanya 1,09% dianggap tidak sesuai dengan harapan para buruh.

Sebagai bentuk protes 2 juta buruh akan melakukan mogok kerja jika kenaikan ditetapkan 1,09% saja.

"Skema perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ditolak mentah-mentah oleh serikat pekerja. Para buruh menilai kenaikan upah 1,09% tidak sesuai dengan harapan mereka. Sebagai bentuk protes, 2 juta orang buruh dari ratusan ribu pabrik mengancam akan mogok kerja jika kenaikan UMP ditetapkan 1,09%," tulis caption @infotibandung.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Upah Minimum di Indonesia Terlalu Tinggi, Warganet: Turunkan Tunjangan dan Gaji Pejabat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, Buruh memutuskan mogok kerja.

"Buruh memutuskan, KSPI, Gekanas, KSPSI, 60 federasi tingkat nasional, memutuskan mogok nasional, stop produksi yang rencananya diikuti 2 juta buruh dari ratusan pabrik, akan berhenti" ujar Said.

Aksi buruh akan dilakukan pada 6 hingga 8 Desember mendatang.

"Lanjut Said Mengutarakan, aksi buruh ini akan dilakukan pada 6 hingga 8 Desember mendatang, aksi ini merupakan puncak yang akan dilakukan buruh setelah melakukan demonstrasi di berbagai titik," lanjut Caption @infotibandung.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @infotibandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah